KIP Selama 2015 Terima 52 Sengketa Informasi

img519f1d1820560KIP

Bengkulu, BM – Sepanjang tahun 2015, Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu menerima dan menangani sebanyak  52 perkara. Hal tersebut dikatakan  Ketua Komisi Informasi Publik ( KIP) Bengkulu melalui Sekretarisnya Dra. Hj. Saptanti kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (20/1).

Dikatakan Saptanti, perkara yang diajukan pada tahun 2015 tersebut, umumnya dari perseorangan sebagai pemohon, dan badan publik/organisasi sebagai termohon.

“Kebanyakan perkara yang ditangani KIP mengenai informasi anggaran. Namun ada juga perkara yang diajukan oleh Walhi yang menuntut sengketa Hak Guna Lahan di Provinsi Bengkulu. Dimana hasil putusan dari majelis komisioner mengabulkan permohonan Walhi, ” kata Saptanti.

Menurut dia, semua perkara sengketa Informasi diselesaikan melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi  yang penanganannya ditangani oleh majelis komisioner. Tapi masih ada beberapa perkara yang berlanjut.

“ Pada saat ini masih perkara yang masih dalam proses persidangan. Namun, lima  perkara sudah dikabulkan putusannya. Sementara 16 perkara lainnya diselesaikan melalui mediasi. Ada tiga perkara lagi yang prosesnya dilanjutkan dalam sidang ajudikasi. KIP pun diberi ruang 100 hari kerja untuk menyelesaikan setiap perkara yang akan disidangkan,” tegasnya.

Ditambahkan Saptanti, untuk perkara yang tidak melengkapi syarat, bagi pemohon untuk melengkapi syarat sebagai legal standing maksimal tujuh  hari dari waktu pemberitahuan.Selain itu syarat lainnya data identitas bagi pemohon perseorangan dapat berupa KTP, sedangkan syarat surat kuasa bagi organisasi berbadan hukum.

Komisi Informasi Publik tugasnya menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon .

“Kegiatan KIP, salah satunya bersifat sosialiasi yaitu mengundang masyarakat untuk melakukan tatap muka, dialog, diskusi publik. Selain itu, juga melakukan edukasi dengan bekerjasama melalui  media TV nasional maupun swasta di daerah ini dengan topik untuk meningkatkan kapasitas pemahaman publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008. Namun tahun 2016 ini belum ada anggarannya untuk sosialisasi mengenai ini,” demikian Saptanti. (**)

Iklan Banner

12648154_156901428021155_46040897_n

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *