Bengkulu, BM – Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkulu Syahyarudin mengatakan, bila seorang wartawan yang mau melakukan wawancara atau konfirmasi kepada dinas/instansi pemerintah maupun lembaga lainnya tidak memerlukan surat izin dari media bersangkutan. Namun, jika ada wartawan yang mendapat perlakuan seperti itu, maka dapat melaporkannya ke PWI Bengkulu.
“Seorang wartawan langsung saja bila mau mengadakan wawancara kepada nara sumber di suatu dinas instansi pemerintah daerah ini. Itupun dengan catatan, yang mau melakukan wawancara itu benar- benar wartawan, dan memiliki identitas wartawan yang jelas,” ujar Sekretaris PWI Provinsi Bengkulu, Syahyarudin, disela-sela acara pelantikan pengurus PWI periode 2015-2020. Di aula Bappeda Provinsi Bengkulu. Kamis(21/1).
Dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers sudah jelas mengatur hal tersebut, sepanjang wartawan itu jelas dari media mana. Kalau wartawan yang mau melakukan wawancara kepada sumber berita tidak jelas, baru bisa di tolak untuk melakukan wawancara.
Untuk diketahui, salah satu wartawan Bengkulu News beberapa hari lalu mendapat tugas dari redaksinya untuk melakukan wawancara atau konfirmasi ke Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Pelindo II Pulau Baai dan BPJS Bengkulu.
Staf di tiga instansi tersebut bilang sama wartawan Bengkulu News, kalau mau wawancara harus ada surat dari redaksi untuk wawancara. Maksudnya, wartawan bersangkutan harus membawa surat izin dari Pemprednya.
“Surat izin wawancara itu harus menggunakan kop media. Surat itu juga dijelaskan tujuan wawancara, wartawan dari media mana, nama kantor media, nomor telepon atau HP yang bisa dihubungi,” ujar wartawan Bengkulu News menceritakan kembali ucapan para pejabat dinas/instansi itu.
Senada dikatakan Pempimpin Redaksi Bengkulu News,Yusrizal Allba, ia pun mempertanyakan kepada dinas/instansi yang belum memahami UU Tentang Pers . Seharusnya dinas/instansi pemerintah, bila wartawan mau wawancara dan konfirmasi tentunya sudah punya data-data bila diminta.
“Kan, di instansi itu biasanya ada humasnya yang menghimpun imformasi maupun program kerja yang mereka laksanakan setiap tahunnya. Apalagi kalau dikaitkan dengan UU Komisi Penyiaran Publik(KIP), dimana setiap warga Negara berhak memperoleh informasi apapun. Kalau dinas/instansi tidak mau memberikan informasi yang diminta masyarakat, bisa diadukan ke KIP Bengkulu sebagai pemohon,” kata Yusrizal.
Yusrizal menambahkan, tidak ada dalilnya apabila seorang wartawan yang mau melakukan wawancara kepada nara sumber mesti ada surat izin dari redaksi. Karena wartawan yang ditugaskan mencari berita di lapangan sudah dibekali ID Card media bersangkutan.
“Kecuali ada yang mengaku-ngaku wartawan yang tidak jelas asal-usulnya mungkin bisa diterima. Wartawan dalam menjalankan tugasnya jelas dilindungi UU Pers. Dan bila ada yang menghambat tugas wartawan akan dikenakan denda dan sanksi. Jadi, tidak asal saja mereka dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” tegas Yusrizal yang juga mantan Wakil Sekretaris PWI Bengkulu ini.
Yurizal berharap agar tidak terjadi mis komunikasi antara wartawan dengan nara sumber, hendaknya para pejabat daerah ini harus dibekali dan diberi pemahamaan tentang Pers ke depannya.(**)