Bengkulu, BM – Bagaimana jika plastik dipasaran tidak diberikan secara gratis lagi kepada pembeli. Hal ini mengacu pada kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.5 1230/P5LB3-P5/2016 tentang harga dan mekanisme penerapan kantong plastik berbayar. Kebijakan ini sesuai dilihat dari posisi indonesia saat ini dengan penghasil sampah plastik kedua terbesar di dunia
Dalam aturan tersebut telah ditetapkan harga kantong plastik tersebut sebesar Rp. 200 dan sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Untuk memastikannya, wartawan berita merdeka online mengunjungi salah satu minimarket di Kota Bengkulu, saat menemui salah satu pembeli di mini market tersebut, ia mengatakan belum mengetahui aturan tersebut namun tidak menolak jika aturan tersebut diterapkan.
“Terkait aturan pemerintah tersebut saya setuju-setuju saja, pemerintahkan membuat aturan pasti dipikirkan dahulu terus aturan itu pun tidak memberatkan juga. Lagian bisa hemat kalau kita bawa keranjang sendiri”, ujar dewi warga rawa makmur kepada wartawan berita merdeka online, Senin (22/02/2016).
Untuk diketahui bersama, kebijakan tersebut yang telah berlaku di 22 kota ini belum berlaku di Kota Bengkulu dikarenakan masih dibahas oleh pemda. (CW Da)