Bengkulu, BM – Terkait akan adanya suatu program baru yang dibuat pemerintah tentang kartu identitas anak (KIA) telah menjadi sorotan publik. Program tersebut dinilai telah menimbulkan pro kontra dimasyarakat dan ditambah lagi program tersebut akan dilaksanakan pada bulan maret mendatang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA) mengatur penerbitan identitas buat anak-anak. Program tersebut dikhususkan untuk anak berumur 17 tahun kebawah untuk memiliki identitas tersendiri. Sehingga selain memiliki akta kelahiran juga memiliki kartu identitas anak (KIA).
Seperti yang dilansirkan www.beritagar.co.id aturan tersebut menjelaskan pada penerbitan KIA ini bertujuan untuk mendata, melindungi dan memenuhi hak anak. Pasalnya, saat ini anak yang umurnya belum mencapai 17 tahun atau belum menikah banyak yang tidak memiliki identitas penduduk yang bersifat nasional seperti yang tertulis dalam aturan tersebut. Kartu identitas tersebut akan terintegrasi dengan sistem informasi dan administrasi kependudukan (SIAK).
Dalam program terbaru ini, akan dibentuk team disetiap kelurahan untuk mengumpulkan data di masyarakat namun, pemerintah perlu mensosialisasikan terlebih dahulu sehingga masyarakat dapat mengambil sisi positif dari program tersebut.
Mendagri, Tjahjo Kumolo menerangkan program ini akan dilaksanakan secara sistem door to door dengan membentuk team, hal ini untuk mempermudah orang tua yang kesulitan apabila mengurus persyaratan kekelurahan ataupun kecamatan serta dilakukan secara gratis.
KIA ini nantinya dibagi dua jenis yaitu, KIA untuk anak di bawah umur 5 tahun dan untuk anak yang berumur 5-17 tahun. Adapun syarat dari KIA tersebut, bagi anak dengan umur kurang dari 5 tahun dan belum memiliki akta kelahiran jangan khawatir.
Dinas terkait akan menerbitkan KIA bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. Jika anak umurnya kurang dari 5 tahun dan sudah memiliki akta kelahiran, maka KIA bisa diterbitkan dengan permohonan. Permohonan ini menyertakan foto kopi akta kelahiran, Kartu Keluarga orang tua/wali dan E-KTP asli orang tua/wali. Sedangkan jika anak umurnya antara 5-17 tahun, maka syaratnya ditambah dengan dua lembar pas foto ukuran 2 x 3 cm. Jika anak tersebut baru datang dari luar negeri, syaratnya ditambah dengan surat keterangan dari Dinas terkait.
Masa berlaku KIA dua kartu ini juga berbeda. Untuk KIA di bawah 5 tahun, masa berlakunya akan habis saat anak berulang tahun ke 5. Sedangkan KIA untuk anak 5-17 tahun, masa KIA habis sehari menjelang ulang tahun ke-17. Anak orang asing juga bisa memiliki KIA. Syaratnya mirip, hanya ditambah dengan foto kopi paspor dan izin tinggal. Tapi masa berlaku KIA anak orang asing, mengikuti masa izin tinggal orang tuanya.
Salah satu warga mengatakan kepada wartwan berita merdeka online terkait program ini. “Bagus jika anak saya memiliki identitas sendiri. Sehingga kami dipermudah untuk mengurus sesuatu, apa lagi pembuatannya gratis”, ungkap ibu Maskunah warga Kelurahan Kandang, Selasa (16/02/2016).
Lain halnya, yang diungkap seorang warga Kelurahan Panorama belum mengetahui mengenai adanya program KIA ini. “Saya baru dengar kabar tersebut dan belum ada sosialisasinya dilingkungan ini, dari program tersebut berharap program ini benar-benar bermanfaat dan bukan hanya membuang-buang anggaran saja, tapi alangkah baiknya anggaran tersebut digunakan membantu masyarakat yang lebih membutuhkan dalam bentuk program yang lain”, ujarnya Antoni.(CW Da)
Iklan Banner