Bengkulu, BM – Lagi-lagi penipuan cek kosong kembali terulang di Bengkulu, kali ini menimpa ibu Zatiah warga kebun keling. Setelah melaporkan kasus tersebut dan menjalankan proses persidangan hanya sebatas pemeriksaan saksi, tersangka aritonang ini, rabu (17/02/2016).
Selesai pesidangan dipengadilan negeri bengkulu, korban kembali mempertanyakan status tersangka. Mengapa belum juga ditahan padahal proses hukum sudah dilakukan. Masalah ini berawal ketika adanya transaksi jual beli sebidang tanah yang dilakukan oleh ibu zatiah dan bapak aritonang, yang direncanakan tanah tersebut akan digunakan sebagai lahan pembangunan perumnas. Namun setelah keduanya sepakat dalam penentuan harga,dalam pembayaran tersebut aritonang membayar melalui cek, namun setelah diperiksa cek tersebut ternyata kosong. Sehingga ibu zatiah merasa tertipu dan melaporkan kasus tersebut dengan pasal penipuan.
“Saya masih bingung dengan proses persidangan ini seperti berlarut-larut. Semoga saja saat sidang minggu depan kasus ini akan bisa lebih jelas sehingga tidak ada korban-korban lain”, ungkap ibu Zatiah Warga Kebun Keling ini Kepada Wartawan Berita Merdeka Online.
Namun ketika pihak wartawan ingin mengkonfirmasi kasus tersebut kepada pihak pengadilan, hakim belum bisa memastikan dikarenakan sidang masih dalam tahap penundaan. Sidang ini akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (CW Da)