Bengkulu, BM – Peran Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) sangat penting bagi kelangsungan pembangunan desa, salah satunya dalam membantu menyusun rencana pembangunan dan memfasilitasi musyawarah perencanaan pembangunan secara partisipatif. Artinya KPMD sangat berperan dalam fasilitator masyarakat dalam menggali potensi dan masalah kebutuhan masyarakat dan sumber daya pembangunan di desa serta merumuskan bersama-sama dengan masyarakat alternatif tindakan yang dapat diambil untuk mengatasi masalah atau mewujudkan kebutuhan.
Rumusan tersebut tidak hanya berupa rencana pembangunan jangka pendek melainkan juga rencana pembangunan desa berdasarkan bagaimana masyarakat memandang desanya pada masa yang akan datang.
Dalam perencanaan pembangunan partisifatif KPMD berkewajiban memfasilitasi pertemuan musyawarah desa untuk menyusun berbagai metode perencanaan dalam menggali gagasan berdasarkan potensi dan masalah di masyarakat dalam upaya meningkatkan kapasitas diri dan kesejahteraannya.kemudian menginventarisir gagasan sebagai bahan untuk pembahasan selanjutnya,dan tak lupa melakukan survey,mengumpulkan data pendukung terhadap usulan kegiatan termasuk kesediaan swadaya,perkiraan jumlah penerima manfaat,perkiraan besarnya biaya kegiatan serta turut berusaha membantu memfasilitasi proses penyusunan rencana kegiatan yang di prioritaskan oleh masyarakat.
Faktanya sekarang kebanyakan warga masyarakat di pedesaan kurang tertarik pada kegiatan pembangunan di desanya, baik kegiatan dibidang prasarana/sarana, ekonomi, pendidikan dan kesehatan. Dalam kegiatan di bidang ekonomi sendiri, contohnya adanya program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di PNPM-MPd masih banyak masyarakat berpendapat bantuan program tersebut adalah HIBAH dan tidak perlu dikembalikan. Untuk mengubah pola pikir masyarakat tersebut, KPMD harus berperan aktif untuk melakukan sosialisasi penyadaran terhadap masyarakat untuk memenuhi tanggung jawab mengembalikan pinjamannya.
Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, KPMD juga turut bersama-sama masyarakat melakukan penentuan kriteria masyarakat kurang mampu dan Rumah Tangga Miskin (RTM) di setiap lingkungannya. Lalu membuat peta sosial desa agar lebih mengenal kondisi desa yang sesungguhnya. Peta ini sangat berguna dalam Menggagas Masa Depan Desa (MMDD) dan penggalian gagasan untuk menentukan usulan kegiatan pembangunan yang paling di butuhkan oleh masyarakat.
Guna menjaring suara kaum perempuan, KPMD juga menggelar musyawarah khusus perempuan, MMDD dan penggalian gagasan juga dilakukan berdasarkan potensi sumber daya alam dan manusia di desa.
Masyarakat bermusyawarah membahas kebutuhan pembangunan di desanya lalu menentukan skala prioritas kegiatan pembangunan dalam berbagai bidang misalnya kesehatan, pendidikan, pertanian, maupun infrastruktur desa yang dianggap perlu. Usulan dan gagasan tersebut kemudian disusun menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD), selanjutnya melakukan musyawarah di kecamatan untuk membahas usulan -usulan tersebut yang harus diutamakan dan layak mendapat pendanaan. Keputusan akhir mengenai kegiatan yang akan didanai diambil dalam forum Musyawarah Antar Desa (MAD) yang dihadiri oleh wakil-wakil dari setiap desa (termasuk KPMD). Usulan masyarakat yang belum terdanai oleh satu program, akan menjadi bahan dalam Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dengan adanya peran aktif Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) di harapkan desa dapat menentukan arah kebijakan pembangunannya sendiri dengan mandiri sesuai dengan kehendak kebutuhan masyarakat setempat, sehinnga jalannya pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik sebagai wujud dari cita-cita azas gotong royong dan rasa kebersamaan terhadap pembangunan yang bebar-benar berasal dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat.
Sumber: Pelatihan KPMD Th 2010.