PUK PT. Palma Mas Sejati Bengkulu Tuntut Personalia Diganti

11160266_240843116256384_1153314499_n

12767203_240843029589726_1298100546_n

Bengkulu Tengah, BM – Pengurus Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT. Palma Mas Sejati (PUK F.SPPP-SPSI PT. PMS) Bengkulu melakukan hearing dengan pihak manajemen PT. Palma Mas Sejati terkait sudah tidak nyamannya saat  kepemimpinan Edi Haryono Selaku Kepala Personalia di PT. Palma Mas Sejati Bengkulu. Pengurus Unit Kerja (PUK) PT. Palma Mas Sejati tidak menginginkan lagi Edi Haryono untuk menjabat sebagai personlia di PT. Palma Mas Sejati Bengkulu.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua PUK (Pengurus Unit Kerja) PT. Palma Mas Sejati Bengkulu, Idris saat dikonfirmasi wartawan berita merdeka online yang menjelaskan terkait permasalahan ini. “Benar hal ini dilakukan berdasarkan laporan dari karyawan-karyawan PT. Palma Mas Sejati Bengkulu yang menjadi korban atas perlakuan dari Edi Haryono selaku kepala personalia yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada, dengan hal itu pengurus PUK PT. Palma Mas Sejati Bengkulu meminta Pimpinan Direksi untuk mengganti personalia tersebut”, jelasnya.

12788185_240843052923057_1880397377_n

Lanjutnya, hal ini tentunya berdasarkan pertimbangan, adapun point-pointnya seperti, pemberian SP (Surat Peringatan) tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemecatan karyawan tanpa memberikan Surat Peringatan oleh karyawan yang bernama Dahlan Marudut, Personalia terlalu memihak kepada anggota keluarga yang bekerja di PT. Palma Mas Sejati Bengkulu, Pembuatan Surat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak melalui prosedur yang terdapat pada UU. Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Bab IX Pasal 52, Indra Afrian Saputra selaku karyawan PT. Palma Mas Sejati dipaksakan untuk menandatangani surat pengunduran diri sepihak oleh personalia, Pada ketentuan UU.  Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 156 yang menyatakan bahwa apabila karyawan mengundurkan diri dengan sukarela mendapatkan uang jasa namun karyawan bernama Ridwan Mutaqiem tidak mendapatkan uang jasa dari perusahaan, dan personalia juga mutasi karyawan tanpa prosedur.

“Dengan hal demikian karyawan-karyawan PT. Palma Mas Sejati yang tergabung dalam PUK SPPP.SPSI PT. PMS meminta Pimpinan Direksi untuk mempertimbangkan untuk mengganti Kepala Personalia, pasalnya dengan adanya permasalahan ini hubungan antara perusahaan dengan karyawan menjadi tidak baik dan selalu mementingkan kekeluargaan dari pada kepentingan bersama”, tegasnya.

Pada hearing ini dihadiri juga dari pihak Kepala Desa Talang Empat, BPD Talang Empat, Kapolsek Karang Tinggi, dan Kabid Naker. Dari semua inti pendapat yang diungkapkan dari pihak yang hadir, semuanya mengatakan untuk menyelesaikan masalah ini pada internal perusahaan terlebih dahulu.

Selain itu, adapun tanggapan dari pihak manajemen perusahaan terkait masalah ini yang disampaikan Kepala Personalia, Edi Haryono adapun point-pointnya. Fungsi dan tugas utama penggurus serikat pekerja adalah memperjuangkan hak-hak tenaga kerja, menjembatani penyelesaian masalah yang ada, bukan malah memperkeruhnya serta melakukan pembina terhadap anggota serikat kerja. Bahwa terkait surat yang dilayangkan PUK semuanya berisi pemaksaan kehendak, karena pihak perusahaan berhak untuk mengatur manajemennya sendiri tanpa ada paksaan dari pekerja maupun pihak luar, jika tetap dilanjutkan maka dapat digolongkan dalam pembunuhan karakter dan dapat ditindak secara pidana, urusan intern perusahaan tidak boleh ditunggangi pihak luar dan hanya dapat memperkeruh permasalahan, kami sudah pernah jelaskan sebelumnya pada apa yang menjadi keberatan dari PUK tetapi PUK tidak mau mengerti dan tetap beranggapan merekalah yang benar.

Selanjutnya perlu kami sampaikan kepada PUK dan semua karyawan dan karyawati PT. Palma Mas Sejati, dan atas tanggapan keputusan manajemen perusahaan mengenai surat yang dilayangkan PUK yaitu, perusahaan memberikan kesempatan kerja yang sama terhadap seluruh karyawan dan karyawati sesuai dengan kebutuhan dan kesempatan yang ada tanpa memandang asal-usul maupun kekeluargaan, perusahaan tidak dapat mengabulkan permintaan dari PUK untuk mengganti salah seorang staf yang mengatur manajemen perusahaan karena yang melakukan penilaian layak atau tidak layak adalah atasan yang lebih tinggi bukan penilaian dari bawahan.

Jika karyawan dan karyawati merasa keberatan atas keputusan atau sikap manajemen perusahaan ini maka kami persilahkan untuk mengundurkan diri dan mencari pekerjaan yang lebih layak dengan pimpinan lain yang lebih disenangi, jika pada hari senin tanggal 29 Februari 2016 karyawan dan karyawati tidak masuk kerja tanpa ada keterangan yang dapat diterima dari manajemen perusahaan maka kami anggap sebagai bentuk protes keberatan atas putusan ini dan kami anggap mengundurkan diri sehingga kami akan menggantikannya dengan karyawan yang baru.

“Putusan ini bukan semata-mata kehendak saya sendiri, memang ini saya yang buat tetapi sudah dikonfirmasi dengan direksi”, sampainya.

Dari putusan tersebut PUK tidak terima dengan hal itu, dan akan melakukan mogok kerja jika belum ada tanggapan langsung yang jelas dari Pimpinan Direksi PT. Palma Mas Sejati serta menunggu selama kurang lebih satu minggu jika tidak ada tanggapan. Dengan ditolaknya putusan tersebut sebanyak 80 orang  karyawan dan karyawati melakukan tanda tangan pernyataan sebagai bentuk penolakan hal tersebut. (BM-04)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *