Aksi Demo, Warnai Persidangan Kasus Novel Baswedan

Bengkulu, BM – Sidang lanjutan praperadilan kasus novel baswedan yang berlangsung, Kamis (24/03/2016) di Pengadilan Negeri Bengkulu diwarnai puluhan aksi demo yang menuntut kepastian hukum persidangan kasus novel baswedan karena dinilai tiada titik terang dan kepastian hukum dalam kasus novel baswedan.

Tindakan penganiayaan yang dilakukan Novel Baswedan sampai saat ini belum ada kepastian hukum dan meminta pengadilan negeri bengkulu untuk segera menyidangkan novel baswedan sebagai bentuk pembuktian bahwa hukum berdaulat di negeri ini.

Dalam penanganan kasus ini dinilai ada intervensi dan invansi politik dari pihak tertentu, dalam orasinya Presiden LEKRA, Deno Andeska Marlandone.S.IP mengatakan dalam kasus novel baswedan terkesan melangkahi  UU pasalnya kasus tersebut sudah P-21.

“Kasus yang sudah P-21 sudah dirigester di pengadilan tapi ditarik kembali dengan alasan yang tidak jelas dan ini hanya terjadi pada kasus novel baswedan”, ucapnya saat orasi di depan Pengadilan Negeri.

Lanjutnya, Sementara Dalam sidang lanjutan pra-pradilan novel baswedan, sanggahan dan jawaban Kejari Bengkulu dalam sidang lanjutan praperadilan SKP2, gugatan praperadilan tersebut hanya bisa diajukan penyidik, penuntut umum atau pihak ketiga yang dinilai memiliki kepentingan.(CW Ag)

diknas pendidikan

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *