Bengkulu, BM – Gerakan Ormas dan LSM Bengkulu Bersatu (Golbe) melakukan aksi massa mengawal persidangan kasus Novel Baswedan di Pengadilan Tinggi Negeri Bengkulu, Kamis (31/03/2016). Dalam aksi ini puluhan masa sempat terlibat aksi saling dorong dengan aparat kepolisian hingga hampir membuat kericuhan.
Terkait hal itu dalam aksinya, Ketua Umum Globe mengatakan saat aksi demo tersebut. “Presiden dan jaksa agung tidak mempunyai hak untuk menyatakan benar atau salah, biarkan pengadilan yang menentukan novel terbukti bersalah atau tidak. Pasalnya ini demi asas keadilan dan penegakan konstitusi hukum, perkara ini tidak boleh dihentikan bahkan oleh Presiden sekalipun, karena ini sama saja menciderai hukum di Negara ini”, ujar Harisna Asari.
Lanjutnya, Dalam orasinya Ketua Umum Golbe kembali menyuarakan bahwa Novel Baswedan bukan malaikat yang kebal hukum, Novel Baswedan telah melakukan kekerasan dan sampai menghilangkan nyawa manusia, hingga detik ini masih mempertanyakan dimana letak keadilan sebenarnya.
“Sampai saat ini Novel Baswedan belum ditahan oleh pihak penegak hukum, dimana letak keadilan di negara ini”, tegasnya.
Aksi demo yang dilakukan Golbe ini, menuntut kepada pihak pengadilan untuk terus melanjutkan dan menuntaskan kasus tersebut.
Kemudian setelah mendengar putusan persidangan kasus Novel Baswedan bakal berlanjut, aksi masa membubarkan diri karena tuntutan mereka telah terpenuhi.(CW Ag)