Sekda Prov, Serahkan Petikan Keputusan Mendagri Terkait Dukcapil

12874630_981473541921571_1083339798_o
Bengkulu, BM – Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Medagri) Nomor 471-173 Tahun 2016 untuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama selaku Kepala Disdukcapil kabupaten/kota. Penyerahan petikan keputusan mendagri kepada seluruh bupati se-Provinsi Bengkulu dilakukan oleh Plt.Sekda Provinsi Bengkulu, Drs. H. Sumardi MM, di gedung  Pola Bappeda  Pemprov Bengkulu, Senin (21/03/2016).

Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 26 November 2013 merupakan perubahan yang mendasar dibidang administrasi kependudukan. Tujuan utama dari perubahan UU dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan.

Berdasarkan perubahan undang-undang tersebut Pejabat Struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Provinsi, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Gubernur (pasal 83A ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013). Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Bupati/Walikota melalui Gubernur (pasal 83A ayat 2 UU No. 24 Tahun 2013). Penilaian kinerja Pejabat Struktural tersebut dilakukan secara periodik oleh Menteri Dalam Negeri (pasal 83A ayat 2 UU No. 24 Tahun 2013).

Namun Sumardi mengatakan Kepala daerah bisa memberhentikan dan memutasi jika pejabat tersebut melanggar pakta integritas dan hal-hal lainya, karena disdukcapil bukan lembaga vertikal tetapi masih bersifat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Dengan diserahkannya Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama selaku Kepala Disdukcapil kabupaten/kota diharapkan menjadi motivasi bagi para pejabat Disdukcapil untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat”, tutupnya. (CW Ag)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *