Kepahiang, BM – Setelah penundaan perekaman E-KTP dikarenakan adanya Pemutakhiran (Upgrade) Aplikasi KTP-El yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Administrasi Kependudukan Jakarta pada tanggal 2 April 2016 yang lalu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepahiang dalam waktu dekat akan melakukan perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepahiang, Su`urdi mengatakan dalam waktu dekat ini akan segera dilakukan perekaman.
“Dalam waktu dekat ini perekaman akan segera dilakukan kembali, dan kami menghimbau agar masyarakat Kepahiang untuk melakukan perekaman E-KTP di Kantor Dukcapil Kabupaten Kepahiang. Untuk syarat perekaman ini cukup membawa foto kopi KTP yang lama, Kartu Keluarga (KK), Buku Nikah, dan Surat Keterangan Lahir Dari Bidan”, tutupnya. (CW Ag)