Bengkulu Tengah, BM – Diusianya yang hampir menginjak 8 tahun ternyata Kabupaten Bengkulu Tengah dianggap belum mampu berdikari, hal ini bisa dilihat dari segi kecilnya saja seperti pengembalian 30% lahan untuk masyarakat yang telah menghibahkan tanahnya sebagai syarat untuk mempercepat daerah pemekaran tersebut.
Seperti yang diatur dan disepakati oleh “Presidium Jilid II” yang dinamakan “Presidium Percepatan Untuk Pemekaran Kabupaten Bengkulu Tengah”, namun setelah terbentuknya kabupaten pemekaran bukan menguntungkan masyarakat arena perkantoran yang telah menghibahkan tanah mereka, malah sebaliknya masyarakat diarea perkantoran tidak menikmati sepenuhnya buah hasil dari pemekaran tersebut.
Jika ditinjau ulang berdasarkan Prosedur Tetap (Protap, red) apabila dalam kurun waktu lima tahun kabupaten pemekaran tidak mampu berdikari sendiri dan tidak mampu mensejahterahkan masyarakat di arena perkantoran maka mengacu pada Permendagri yang diatur dalam pembahasan otonomi daerah, maka kabupaten pemekaran yang tidak mampu berdikari akan dikembalikan ke kabupaten induk yakni Kabupaten Bengkulu Utara.
Hal tersebut dikatakan oleh Rustam Efendi selaku Koordinator Politik Dan Kajian Hukum GOLBE (Gabungan Ormas dan LSM Bengkulu Bersatu) kepada wartawan berita merdeka online.
Lanjutnya, semestinya Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah yang terhormat dan unsur masyarakat dapat duduk bersama-sama mencari solusi guna membahas langkah yang tepat dan menghindari jerat hukum apabila 30% ganti rugi lahan yang akan diserahkan kembali kepada masyarakat agar tidak terjadi konflik baru.
“Bukan hanya ongkang-ongkang saja tanpa mencari solusi sehingga membuat masyarakat kecewa dan menimbulkan konflik baru seperti, kejadian penyegelan lahan menuju gerbang arena masuk perkantoran. Selain itu juga lebih merisnya, hal ini akibat lambatnya solusi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah sehingga terjadilah penyegelan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi”, jelasnya, Senin (09/05/2016).
Dilain pihak, menurut Bambang Sudarmo selaku tokoh pemuda Desa Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi pemagaran dan penyegelan yang dilakukan oleh masyarakat bukan semata-mata adanya kepentingan politik dan ditunganggi pihak ketiga.
“Ini adalah sebagai bentuk ungkapan kekecewaan yang telah bertahun-tahun yang dirasakan oleh masyarakat penghibah lahan yang dijanjikan akan dikembalikan 30% tanahnya”, ujar bambang saat dihubungi lewat HP.
Lanjutnya, Bambang Sudarmo juga menegaskan tak lain dan tak bukan masyarakat sudah muak dan sudah kecewa dari tahun ke tahun hanya menerima janji-janji palsu.
Sementara itu, Kabag. Administrasi Pertanahan Setda Kabupaten Bengkulu Tengah, Muchrizal, M.Si ketika dikonfirmasi oleh Ketua Umum LSM Ganses mengatakan dalam waktu dekat pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Benteng akan mengajak atau mengundang masyarakat untuk membahas dan mencari solusi langkah atau kebijakan terkait 30% pengembalian lahan kepada masyarakat dan pihak Pemda telah membentuk tim 9 untuk menyampaikan apapun bentuk solusi yang akan dibahas. (Rstm)