Bengkulu, BM – Salah satu bangunan yang cukup memiliki nilai historis di Bengkulu adalah Benteng Fort Marlborough. Gubernur Joseph Callet merupakan pendiri dan pelopor berdirinya bangunan ini. Bangunan (Benteng Marlborough,red) yang dirancang oleh sekutu Inggris East India Company (EIC), untuk membuat bangunan bercat putih nan kokoh ini membutuhkan waktu enam tahun, mulai tahun 1713 hingga tahun 1719, sementara Rumah Pengasingan Bung Karno pada perjalanan sejarahnya, tokoh sekaligus bapak proklamator yakni Bung Karno karena kegesitan dan keberaniannya menentang kolonialisme, pernah diasingkan di Bengkulu.
Ia menempati sebuah rumah milik warga Tionghoa bernama Tan Eng Cian. Peristiwa pengasingan Bung Karno ini terjadi pada tahun 1938 sampai 1942. Rumah tersebut terletak disebuah jalan tidak jauh dari Benteng Fort Marlborough namun kedua Benda Cagar Budaya (BCB) ini belum jelas kepemilikanya antara aset pusat atau daerah.
Dikatakan oleh Kasi Pemasaran dan Informasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Bengkulu, Almidianto tidak ada satupun dokumen resmi yang menyatakan kepemilikan dua cagar budaya ini (Benteng Marlborough dan Rumah Bung Karno,red) sampai saat ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Bengkulu hanya mengelolah aset budaya tersebut.
“Dahulunya masih dibawah kepemilikan Kanwil KemDikbud atau masih bersifat vertikal (pusat). Namun, setelah otonomi daerah ada penyerahan aset P3D (Personel, Pendanaan, Prasarana serta Dokumen) aset beserta pegawainya diserahkan menjadi aset daerah. Contohnya, museum dan taman budaya akan tetapi pihak kami (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Bengkulu, red) tidak mengetahui apakah Benteng Marlborough dan Rumah Bung Karno itu milik siapa”, ungkap Almidianto saat dikonfirmasi dikantornya oleh wartawan Berita merdeka, Selasa (03/05/2016).
Lanjutnya, Hal ini dikarenakan pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sama sekali tidak memiliki dokumen kepemilikan dua bagunan bersejarah itu. Selaku pengelola Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Bengkulu tidak memiliki hak untuk mengklaim kepemilikan Benteng Marlborough dan Rumah Bung karno tersebut, dikarenakan tidak memiliki bukti dokumen kepemilikan yang sah.
Ditakutkan nantinya ada permasalahan tentang kepemilikan dua cagar budaya tersebut, jika suatu saat ada pengambilan dua aset cagar budaya oleh Dirjen Kebudayaan Pusat, Pihak daerah tidak bisa mengklaim kepemilikanya karena tidak adanya dokumen kepemilikan tersebut.
“Dari pihak daerah saja belum mengetahui status kepemilikannya apakah memang kedudukannya sebagai aset pusat atau daerah”, tutupnya.(CW Ag)
Iklan Banner