Bengkulu Tengah, BM – Etah setan apa yang merasuk pada pikiran seorang lelaki berinisial DH pelaku pencabulan anak dibawah umur, semestinya dibulan yang penuh berkah dan penuh pengampunan ini serta disaat para umat muslim tengah sibuk menjalankan ibadah puasa, lelaki bejat yang tak lain adalah paman korban sendiri yang semestinya melindungi layaknya seorang ayah melindungi anaknya namun berbeda dengan DH yang malah tega melakukan perbuatan biadab serta tidak sesonoh yang tak pantas dilakukan seorang manusia, perbuatan yang dilakukan oleh DH tersebut layaknya seekor binatang.
Sementara itu, ketika dimintai tanggapannya terkait kasus pencabulan yang terjadi di Desa Renah Semanek beberapa waktu lalu Bupati Bengkulu Tengah, Dr.H. Ferry Ramli, SH,MH saat di jumpai di kediamannya, Senin (27/06/2016) kepada Wartawan Berita Merdeka Online Bupati mengatakan sangat mengecam pelaku pencabulan dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Untuk pelaku pecabulan sebaiknya dapat dihukum seberat-beratnya guna memberi efek jera dan untuk mencegah kejadian serupa”, tegasnya.
Dilain pihak Kapolsek Karang Tinggi Bengkulu Tengah, AKP. Zaini, SH saat dikonfirmasi Pemimpin Redaksi Berita Merdeka Online (27/06) di kantornya membenarkan adanya kejadian kasus pencabulan dibawah umur tersebut. Kapolsek mengatakan belum bisa berkomentar banyak karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan sisi lain juga kondisi anak perlu dijaga supaya psikologi anak tersebut tidak terganggu karena anak tersebut masih keadaan trauma berat.
“Untuk saat ini pelaku sudah kami amankan, kami juga pihak kepolisian sangat keberatan dengan hukuman kebiri yang sangat ringan karena menurutnya hukuman kebiri itu mempunyai tenggang waktu dan hanya berefek selama enam bulan saja, setelah itu alat kelamin pelaku normal kembali, kalau saya setuju pelaku kekerasan seksual terhadap anak dihukum tembak ditempat”, ujarnya.
Hal yang sama juga dilontarkan dari Gabungan Ormas dan LSM Bengkulu Bersatu (GOLBE) melalui Kordinator Politik dan Kajian Hukum, Rustam Efendi menyampaikan terkait kejahatan seksual dibawah umur ini. “Untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus mendapat ganjaran hukum yang setimpal dan sesuai dengan perbuatan yang dia perbuat agar berdampak efek jera terhadap pelaku tersebut serta mencegah kejadian serupa terlulang kembali”, tutupnya. (Can)