Kepahiang, BM – Pembekuan yang dilakukan Direktorat Jenderal Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Dirjen Dikti) kepada sembilan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bermasalah akhir tahun 2015 yang lalu. Pembekuan tersebut dilakukan berdasarkan temuan oleh Dirjen Dikti bayaknya kecurangan yang dilakukan pihak kampus yaitu kampus palsu atau PTS yang beroperasi tanpa izin, PTS yang menerbitkan ijazah palsu, dan PTS yang melakukan praktek jual-beli ijazah tanpa mengikuti proses perkuliahan seperti biasanya.
Dari hasil penelusuran wartawan BM online salah satu kampus yang bermasalah tersebut yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIE) Dwipa Wacana tempat berkuliahnya Waka II DPRD Kabupaten Kepahiang 2014-2019 Syaffarudin, SE.
Dengan hal tersebut, gelar sarjana ekonomi yang disandang Waka II DPRD Kabupaten Kepahiang menimbulkan banyak pertanyaan oleh berbagai pihak. Sementara itu, saat wartawan BM Online mendatangi narasumber mengatakan terkait hal itu.
“Iya memang betul apa yang dikatakan tentang ijazah Waka II DPRD Kabupaten Kepahiang tersebut, selain tempat perkuliahannya bermasalah Waka II DPRD Kabupaten Kepahiang diketahui tidak pernah mengikuti proses perkuliahan sebagaimana mestinya, tetapi tiba-tiba mendapatkan gelar sarjana tersebut”, kata salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Tidak hanya itu, gelar sarjana ekonomi yang dimiliki Waka II DPRD Kabupaten Kepahiang ini sudah digunakan untuk kegiatan aktivitas administrasi perkantoran yang ada di DPRD Kabupaten Kepahiang, hal tersebut banyak mengundang tanda tanya tentang ke absahan legalitas ijazah yang dimiliki sang Waka II.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Waka II DPRD Kabupaten Kepahiang, Syaffarudin, SE tidak menepis hal tersebut, dia tidak mengetahui kalau kampus tempat berkuliahnya tersebut bermasalah.
“Saya tidak tau kalau kampus tersebut telah dibekukan oleh Dirjen Dikti karena bermasalah”, Katanya.
Saat ditanyai soal aktivitas perkuliahan yang dia lakukan di kampus tersebut Sang Waka II DPRD Kabupaten Kepahiang mengatakan dia hanya berkuliah satu bulan satu kali dan tidak pernah melakukan aktivitas Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang telah diwajibkan oleh Direktorat Pendidikan Perguruan Tinggi kepada setiap perguruan tinggi. (Sy)
Hati hati dgn gelar yg tdk syah siapapun bs mepidanakannya sbg pembohongan publk apalagi jika yg menggunakannya adalah pejabat publik