Kartu Sakti Bupati Kepahiang

Kepahiang, BM – Penyalahgunaan aturan yang terjadi di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepahiang menjadi tanda tanya besar bagi pegawai negeri sipil dilingkungan tersebut.

Hal tersebut terjadi karena seorang pegawai negeri sipil dilingkungan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepahiang tersebut telah pindah ke SKPD lain namun masih memiliki jabatan di SKPD sebelumnya berdasarkan memo Bupati Kepahiang.

Terkait hal itu status operator PHI (Pengawasan dan Hubungan Industrial) yang seharusnya sudah diganti dengan pegawai di dinas tersebut namun masih dijabat oleh pegawai lama yang statusnya sudah pindah ke SKPD lain berdasarkan penunjukan dan memo dari bupati yang saat itu SK (Surat Keputusan) pindah pada tanggal 29 februari 2016 dan pada bulan maret telah mengikuti Bimtek di Kementerian.

Hal tersebut telah menyalahi aturan peraturan pemerintah tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1997 tentang pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan rangkap. Pegawai negeri sipil yang mempunyai rangkap jabatan tersebut berinisial F. Namun hal tersebut dibantah oleh Kepala Dinas Sosnakertrans Kabupaten Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid PHI, Candra mengatakan terkait hal itu.

“Hal tersebut tidak benar adanya dan jabatan operator PHI tersebut telah diganti oleh PNS yang lain”, tepisnya. (Sy)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *