Bengkulu, BM – Dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan dasar. Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar, bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara). Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, hal tersebut ditegaskan langsung oleh Mendikbud, Anies Baswedan.
Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah.
Dalam melakukan tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pihak sekolah telah didukung dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat.
Jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah. Lain halnya dengan sekolah yang diselengggarakan oleh masyarakat (swasta).
Pungutan terhadap wali murid dapat dilakukan, selama hal tersebut dengan persetujuan komite sekolah akan tetapi pungutan/sumbangan yang diperoleh dari wali murid tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No. 44 Tahun 2012.
Bagi SD/ SMP negeri non-RSBI, pengundangan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 juga membuat sedikit lega karena sekolah punya peluang untuk menerima sumbangan. Selama ini, pengelola sekolah negeri selama semester II (sejak pemberlakuan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011) kebingungan karena tidak bisa mengembangkan mutu sekolah sesuai diharapkan. Bila hanya mengandalkan BOS, mutu pendidikan yang diraih hanya standar minimal.
Karena itu, pemberlakuan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 diyakini bakal menambah semangat baru bagi sekolah swasta untuk mengembangkan mutu dan memberi peluang sekolah negeri untuk mengembangkan sekolah melalui sumbangan dari orang tua siswa atau dari pihak lain. (Berbagai sumber)