Hukum  

Demo GOLBE : Minta Copot Waka II DPRD Kepahiang

Bengkulu, BM- Terkait dugaan pemalsuan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta dugaan mengunakan gelar serjana dan ijazah palsu yang diduga dilakukan salah seorang Anggota Dewan yang kini menduduki kursi Waka II DPRD Kabupaten Kepahiang yaitu, Syaparudin S. Dengan hal tersebut Gabungan Ormas dan LSM Bengkulu bersatu (GOLBE) melakukan aksi di simpang lima Kota Bengkulu, Jumat (15/07/2016).

Aksi yang berlangsung selama sekitar 1 jam tersebut menjadi tamparan buruk untuk partai nasdem sendiri. Pada saat orasinya, Golbe meminta kasus pemalsuan dokumen dan mengunakan gelar palsu untuk diusut dan dicopot dari jabatannya. Pihak Gabungan Ormas dan LSM Bengkulu Bersatu dalam rilisnya juga meminta Ketua Umum DPP Partai Nasdem menonaktifkan sementara Syaparudin.S selaku Waka II DPRD Kabupaten Kepahiang. Tak hanya itu, Golbe juga meminta pemerintah Republik Indonesia (RI) mencabut hak politik Syaparudin.S untuk dipilih dan memilih.


“Kami dari pihak Golbe sengaja melaporkan kasus dugaan ini ke pihak Polda Bengkulu dengan maksud dan tujuan supaya tercipta suatu demokrasi yang benar-benar sesuai dengan amanah konstitusi yang telah diatur dalam undang-undang”, sampai Tri hidayat Koordinator I Golbe.

Selain itu, Rustam Efendi yang juga Koordinator II Golbe mengatakan dihari ini kami bermaksud menyampaikan aspirasi serta melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan ijazah palsu  karena jelas sesuai dengan aturan hukum yang telah diatur dalam Kitab Umum Pidana ( KUHP ) yang berbunyi khusus ijazah, diluar KUHP sudah ada pengaturan tersendiri, Pasal 69 ayat ( 1) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa setiap orang yang mengunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, potensi, dan /atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta) kalau untuk pemalsuan KTP. “Sesuai dengan bunyi KUHP tersebut dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dalam hal  kami menduga adanya pembohongan public”, tegas Rustam.

Senada dengan hal tersebut Koordinator III Golbe, Hasnul Effendi juga mengatakan dengan tegas terkait pemalsuan dokumen dan ijazah palsu ini. “Kami dari Golbe sengaja melaporkan kasus ini pihak Polda Bengkulu karena kami menyakini pihak Kepolisian Republik Indonsia (POLRI) terkhususnya Polda Bengkulu adalah pihak yang tepat untuk mengusut dugaan pemalsuan dokumen dan ijazah palsu ini”, Tutupnya.

Setelah selesai berorasi di simpang lima perwakilan dari Gabungan Ormas dan LSM Bengkulu yakni Tri Hidayat, Hasnul Effendi, dan Rustam Efendi lansung menuju Mapolda Bengkulu untuk mengantarkan berkas laporan dugaan pemalsuan dokumen dan pengunaan ijazah palsu ke pihak Polda Bengkulu.(Ag/Can)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *