Bengkulu, BM – SMK Negeri 2 Kota Bengkulu pada tahun ajaran 2015/2016 diduga telah memungut uang masuk sekolah sebesar Rp 1.500.000 kepada wali murid yang nilainya tidak memenuhi standar masuk sekolah tersebut atau nilainya dibawah rata rata dan murid yang terlambat daftar ulangpun juga dikenakan biaya. Hal ini tentunya bertentangan dengan UU RI Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Pasal 9 dan pasal 11 tentang larangan memungut biaya di sekolah.
Dari pantauan wartawan berita merdeka online wali murid yang nilai anaknya di bawah rata-rata sangat mengeluh terkait pemungutan uang tersebut yang terkesan terlalu memberatkan untuknya. Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada wartawan terkait hal itu.
“Sekolah ini memungut uang masuk sekolah sebesar Rp 1.500.000 apabila tidak membayar atau melunasi uang tersebut tidak bisa diterima masuk di sekolah SMK Negeri 2 Kota Bengkulu khususnya pada program studi keahlian otomotif, teknik mesin dan elektronik”, sampainya.
Sementara dilain pihak, saat dikonfirmasi wartawan berita merdeka online Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kota Bengkulu Drs. Ahmad Basori, M.Pd menuturkan hal tersebut tidaklah benar adanya.
“Tidak ada pemungutan uang kepada wali murid yang nilainya dibawah rata rata tersebut dan murid yang terlambat daftar ulang, jika ada hal seperti itu lagi silahkan dikonfirmasikan dulu dengan saya”, tegas kepala sekolah yang kerap disapa Bapak Ahmad saat diwawancarai di ruangannya. (BM-02)