Bengkulu, BM – Untuk mengontrol pencemaran udara di Kota Bengkulu Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu melakukan uji tes kelayakan emisi gas buang kendaraan secara gratis untuk semua kendaran yang melitas di tiga ruas jalan Kota Bengkulu.
Kegiatan ini dilakukan untuk mengontorol pencemaran udara yang terjadi di Kota Bengkulu. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari kedepan di tiga ruas jalan Kota Bengkulu hari pertama dilakukan diruas jalan P natadirja lokasinya di Balai Buntar.
Kegiatan Pembukaan dihari pertama dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Dr. Drh. H.Rohidin Mersyah, MMA selasa (02/08/2016), hari kedua akan dilaksanakan diruas jalan balai pengujian jln halmahera kelurahan surabaya dan dihari ketiga di jalan budi utomo sugai hitam Kota Bengkulu.
Kordinator pelaksana Tarmizi mengatakan kepada seluruh masyarakat untuk tidak terkejut apabila kendaraanya diberhentikan dan diharuskan melakukan uji emisi kelayakan gas buang karena ini digratiskan untuk seluruh kendaraan.
“Tidak ada sanksi yang tegas yang diberlakukan untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi, pemilik kendaraan hanya di sarankan untuk pergi ke bengkel dan memperbaiki kendaraanya”, Ujarnya.
Lanjutnya, untuk kategori kendaraan berbahan bakar bensin yang lulus emisi gas buang ambang batas yang digunakan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 tahun 2006 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan.
“Untuk tahun pembuatan dibawah 2007 tidak melebihi abang batas Hc (ppm) di atas 1200 dan CO 4,5 untuk tahun pembuatan di atas 2007 yaitu Hc (ppm) di atas 200 dan CO 1,5 sedangkan untuk kendaraan berbahan bakar solar tahun pembuatan dibawah 2010 yaitu tidak melebihi opasitas (%) di angka 70 untuk di atas 2010 yaitu di angka 40, tutupnya. (CW Ag)