Bengkulu, BM – Sidang prapradilan terdakwa ES salah seorang dosen pakar hukum di Fakultas Hukum Universitas Negeri Bengkulu (UNIB), atas penetapan status tersangkanya dalam kasus perselingkuhan kepada salah seorang Anggota Dewan (DPRD) Kota Bengkulu berinisial MD.
“Prapradilan yang diajukan pemohon tersebut tidak beralasan dan tidak mempunyai dasar hukum yang mengikat, oleh karenanya permohonan prapradilan ditolak seluruhnya,” kata hakim tunggal, Dr. Jonner Manik, MH, Rabu (24/08/2016).
Selanjutnya, hakim tunggal menyarankan agar pemohon menempuh upaya hukum lainnya. “Terdakwa kami persilahkan menempuh jalan hukum lainnya,” ujarnya. Sementara, kuasa hukum terdakwa Es, Tarmizi Gumay, SH., MH merasa kesal atas putusan prapradilan tersebut. “Kesal memang ada, tapi proses hukum kita harus hormati juga,” tandasnya. (BM-03)