Bengkulu, BM – Tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Bengkulu ke Kejaksaan Negeri (Kejati) Bengkulu. Kajati Bengkulu, I Made Sudarmawan, MH melalui Kasi Pidsus Irvon Desvi Putra, MH mengatakan pelimpahan tahap II dari Kejati ke Kejari untuk dilakukan penuntutan.
“Hari ini kami terima pelimpahan dari penyidik Kejati ke penuntut untuk dilakulan penyidangan,” jelasnya, Rabu (31/08/2016). Pelimpahan tahap II tersebut, baru satu tersangka yang hadir berinisial FA yang tidak lain merupakan bendahara DKP beserta barang bukti.
Sementara itu, pihak Kejati maupun Kejari telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan melakukan penuntutan terhadap para tersangka di persidangan PN Bengkulu mendatang.
“Untuk penuntutannya sudah ada dua Jaksa yang kami tunjuk,” ujarnya. Dugaan korupsi tersebut terjadi tahun 2015 dari anggaran APBD tahun 2015 senilai Rp 984 juta proyek tersebut diduga mark up harga sehingga merugikan negara senilai Rp 900 juta lebih, dengan tersangka inisial Fa, Nm dan Fg. (BM-03)