Bengkulu, BM – Kristoper, Kontraktor pelaksana pembangunan pengendali banjir di Kelurahan Surabaya, Kota Bengkulu Tahun 2014 lalu. Yang kini telah dimasukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Terancam disidang In Absensial (sidang tanpa dihadiri terdakwa,red) di Pengadilan Negeri Bengkulu mendatang.
Namun disayangkan, Plh Asintel Lalu Syaifudin, SH,M. Hum saat diminta keterangan awak media enggan memberi komentar terkait hal itu. “Nanti dulu, kita bicarakan sama Aspidsus dulu ya,” singkatnya, Senin (22/08/2016).
Untuk diketahui, proyek pengendali banjir di Kelurahan Surabaya senilai Rp 9 miliar dibangun oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu. Pada kenyataannya, dana yang dianggarkan tidak sesuai dengan volume fisik sehingga berindikasi merugikan negara sebesar Rp 3,7 miliar. Kasus ini dilaporkan masyarakat ke Kejati Bengkulu sehingga Kejati menetapkan tiga tersangka yakni kepala pengawas lapangan, Donny Noverdi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sofyan Uyub dan konsultan pengawas Asad A. Sahelmi pada Januari 2016 lalu.(BM-03)