Hukum  

Kejati Batal Tahan Mantan Bupati Seluma

Bengkulu, BM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu batal menahan mantan Bupati Seluma H. Murman Effendi,SE,SH,MH. Pembatalan tersebut lantara Firman Uli Silalahi yang tak lain merupakan Penasehat Hukum (PH) tersangka langsung mendatangi Kantor Kejati Bengkulu untuk melakukan koordinasi tindak lanjut terkait perihal tersebut.

Pada pukul 13.00 WIB. Firman Uli Silalahi PH tersangka langsung masuk keruang kerja Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Ahmad Darmawansya, SH hingga pukul 14.00 WIB.

“Memang saya pengacara tersangka, tapi ini urusan saya yang lain, tidak ada kaitannya terhadap tersangka,” bantahnya, Rabu (31/08/2016). Sementara itu, Aspidsus Kejati Bengkulu Ahmad Darmawansyah, SH terkait prihal tersebut mengatakan, pemanggilan tersangka merupakan pemanggilan yang kesekian kalinnya.

“Ya, kita panggil hari ini supaya yang bersangkutan hadir, kehadiran PH yang bersangkutan hanya untuk berkoordinasi saja,” ujarnya. Untuk diketahui, mantan Bupati Seluma periode 2009-2014 H.Murman Effendi,SE,SH,MH terlibat kasus tindak pidana korupsi dana pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Seluma tahun 2011-2012 dari anggaran APBD sebesar Rp 350 miliar. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 20 miliar lebih. (BM-03)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *