Bengkulu, BM – Wiro Hatin (20) dan Deli Dores (18) diduga jadi korban penganiayaan yang dilakukan tiga oknum anggota polisi. Kejadian tersebut terjadi sekitar lima bulan, tepatnya lokasi kejadian di jalan Wisata pantai panjng depan Hotel Pasir putih. Kejadian itu bermula ketika kedua kakak beradik ini mempertanyakan surat perintah tugas pengeledahan dan surat perintah tugas untuk rahasia, namun jangankan menunjukkan surat perintah tugas untuk rahasia. Saat akan pengeledahan terjadi cekcok mulut antara oknum polisi dengan kedua kakak beradik tersebut. Singkat cerita terjadi insiden perkelahian antara oknum polisi dengan kedua masyarakat itu. Tidak sampai disitu saja pasca kejadian tersebut berbuntut panjang kedua oknum korban di tangkap dan ditahan dengan tuduhan melawan petugas.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh kakak korban, Son (35). Kepada media ini Son mengatakan pihak keluarga korban meminta keadilan.
“Kami menilai hal ini sangat janggal karena adik kami tidak bersalah yang salah adalah 3 oknum polisi tersebut karena telah melakukan pemukulan serta melakukan penganiayaan kepada adik-adik saya, bahkan lebih parahnya lagi adik saya yang dipukul dan dianiaya malah adik saya yang ditahan,” ungkapnya.
Lanjutnya, ini adalah hukum sesat yang harus di bongkar oleh pihak-pihak terkait, pihak kepolisian yang semestinya mengayomi, serta melindungi malah berubah menjadi sosok monster yang ganas melakukan pemukulan dan penganiayaan kepada orang-orang miskin seperti kami.
“Ada kejanggalan saat bertugas, ketiga oknum polisi tersebut tidak bisa menunjukan surat perintah tugas rahasia saat ditanya kedua korban, bukannya menunjukan surat tugas malah oknum polisi mengajak masyarakat miskin untuk adu jotos. Dan malah dari satu oknum polisi tersebut membuka baju dinasnya mengajak orang miskin berkelahi,” sampainya.
Sementara itu, ketika diminta tanggapannya terkait kasus dugaan pemukulan dan penganiayaan Koordinator Gabungan Ormas dan LSM Bengkulu Bersatu (Golbe) Bidang Sosial Kemasyarakatan, Tri Hidayat menuturkan terkait insiden tersebut pihak polisi seharusnya adalah pengayom masyarakat.
“Tidak boleh terjadi pemukulan serta penganiayaan yang tidak berlandaskan aturan hukum, apalagi antara pihak polri dan masyarakat karena opini yang berkembang ditengah-tengah masyarakat mencerminkan bahwa antara pihak polri dengan masyarakat kecil tidak bersahabat,” tutup Tri Hidayat. (Rstm12Pas)