Bengkulu, BM – Kejaksaan Negeri Bengkulu kembali mengkaji berkas dugaan korupsi dana penyusunan anggaran APBD perubahan tahun 2013 yang dilakukan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dilakukan pendalaman berkas perkara.
“Perkaranya masih tetap jalan, sekarang berkasnya masih diteliti dan masih dilakukan pengkajiannya oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu,” jelas Irvon Desvi Putra, MH Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Rabu (31/08/2016). Selain itu, Kejari Bengkulu memastikan berkas dugaan korupsi anggaran tersebut sesegera mungkin di P21kan (dinyatakan lengkap,red).
“Sekarang berkasnya sudah mendekati P21. Artinya, para tersangka siap disidang di PN Bengkulu,” tandasnya. Untuk diketahui, Pemerintahan Kota Bengkulu melalui DPPKA Kota Bengkulu menganggarkan dana senilai Rp 900 juta dari APBD tahun 2013, yang digunakan untuk membelian Alat Tulis Kantor (ATK), honor badan anggaran (banggar) DPRD Kota Bengkulu priode 2009-2014 serta panitia penyusunan angaran. Namun pada kenyataannya, diduga terjadi mark up pembayaran honor dan pembelian ATK sehingga negara dirugikan senilai Rp 600 juta. (BM-03)