Bengkulu, BM – Sidang prapradilan terdakwa ES, salah seorang dosen hukum di Fakultas Hukum Universitas Negeri Bengkulu (UNIB) berinisial ES, kembali digelar PN Bengkulu pukul 10.00 WIB. Agenda yang membahas pembacaan alat bukti terdakwa ES sempat memanas sekira 3 menit antara pihak termohon dan pemohon, dimana pihak pemohon menghadirkan saksi Denti Lismayanti (39) tak lain istri dari terdakwa ES untuk memberikan keterangan pembelaan.
“Saya memang pernah diajak suami MD untuk bertemu agar sama-sama melihat rekaman itu, Lantara saya sibuk dikampus, jadi tidak sempat. Setelah itu, beberapa hari kemudian ia menelpon saya lewat line dan memperlihatkan rekaman itu, dalam rekaman itu saya hanya melihat ada orang yang lalu lalang saja,” jelas Denti sembari menjawab pertanyaan dari pihak termohon Polresta Kota Bengkulu, Selasa (16/08/2016)
Termohon Polresta Kota Bengkulu mengatakan, pihaknya hanya melakukan penetapan tersangka berdasarkan laporan dari suami MD “Apakah saudara pernah diperiksa pihak polisi terkait perselingkuhan itu ?,” Tanya kasatreskrim Polresta Iptu Eka Candra. Pertanyaan pun langsung direspon saksi dari pihak pemohon.
“Saya memang pernah diperiksa karena yang melaporkan kejadian itu suami saya, prihal perselingkuhan itu,” Singkatnya.
Lantara sidang semakin memanas, hakim tunggal Dr. Jonner Manik, MH mengambil tindakan, yang dibahas keluar pada konteksnya.
“Saudara termohon dan pemohon ini sidang prapradilan, materi itu diluar konteks agenda, disini bukan untuk berargumentasi, saya mohon saudara-saudara saling mengerti,” Tegasnya.
Untuk diketahui, perselingkuhan ES dan MD (Anggota DPRD Kota Bengklulu, red) terjadi pada Desember 2015 di Hotel Santika, ES dan MD memang sudah akrab seperti kakak adik, kejadian pun akhirnya dicurigai Herwansya suami dari MD. Korban pun tak terima terhadap perbuatan ES dan MD sehingga dilaporkan ke Polresta Kota Bengkulu. (BM-03)