Bengkulu, BM – Hakim tunggal sidang prapradilan terdakwa Es, Dr. Jonner Manik, MH menolak sepenuhnya permohonan terdakwa atas penetapan sebagai tersangka perselingkuhan yang terjadi di Hotel Santika pada tahun 2015 lalu, oleh pihak Polresta Kota Bengkulu.
“Dari awal sudah optimis, karena laporan termasuk penyidikannya tidak abal-abal,” jelas Kasatreskrimsus Polresta Kota Bengkulu, Iptu Eka Candra, SH, Rabu (24/08/2016). Kedepannya, pihaknya secepat mungkin melakukan pemanggilan ulang terhadap terdakwa Es guna proses hukum selanjutnya.
“Terdakwa secepatnya akan kita panggil kembali,” singkatnya. Sidang prapradilan terdakwa Es, yang digelar di PN Bengkulu pada pukul 12.50 WIB. Tadi pagi, dimenangkan pihak Polresta Kota Bengkulu yang dibuka hakim tunggal, Dr. Jonner Manik, MH terbuka untuk umum. Pantauan media ini puluhan, puluhan peserta memadati ruangan persidangan Es. (BM-03)