Bengkulu, BM – Firnandes Maurisya,SH, selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa korupsi proyek Pasar Percontohan Nasional (PPN) Panorama mengatakan, keterangan yang dibeberkan saksi ahli teknik dari Fakultas Teknik, Universitas Negeri Bengkulu (UNIB) tidak sesuai alias keliru.
“Yang kami minta dia hanya menyampaikan soal cek fisik proyek itu, bukan untuk menyampaikan soal mark up harga dan lainnnya,” ujarnya, Jumat (26/08/2016). Sementara itu, saksi ahli juga tidak sesuai konsekuen terhadap apa yang ia sampaikan dari hasil cek fisik dilapangan.
“Dia melakukannya atas perintah UNIB, tetapi kok dia langsung bahas soal ke penyidik,” sesalnya. Sidang prapradilan terdakwa Sy,Ay,Se,Af dan Bs. Atas dugaan korupsi PPN Panorama tahun 2011-2012. Diketuai hakim tunggal, Merry, MH, digelar di PN Bengkulu berlangsung sejak pukul 11.30 hingga pukul 12.22 WIB. (BM-03)