Bengkulu, BM – Saksi ahli yang dihadirkan pemohon terdakwa korupsi Pasar Percontohan Nasional (PPN) Panorama Kota Bengkulu tahun 2011. Mengatakan, penetapan ke lima tersangka yakni Sy, Ay,Se ,Af dan Bs tidak sesuai alat bukti.
“Penetapan tersangkanya, tidak dijelaskan kalau terdakwa melanggar pasal berapa ayat berapa,” tegasnya, Dr. Hamza Hatrik, SH., MH, Rabu (24/08/2016). Menurut saksi ahli, kerugian negara dalam kasus tersebut juga tidak diuraikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu, sehingga nilai kerugian negaranya perlu dikaji ulang lagi.
“Dalam UU Nomor 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan mengatakan kalau rincian kerugian itu harus dijelaskan juga,” ujarnya. Sebelumnya, ke lima terdakwa diduga melakukan korupsi dana rehabilitas PPN Panorama tahun 2011-2012 yang dianggarkan APBN senilai Rp 28 miliar. Dimana dalam pembayarannya dilakukan dua tahap, tahap pertama tahun 2011 senilai Rp 10 miliar dan tahap kedua senilai Rp 18 miliar. Pada kenyataannya, proyek tersebut tidak sesuai realisasi dilapangan sehingga merugikan negara mencapai Rp 3,5 miliar. (BM-03)