banner 1028x90
Hukum  

Kejati Bengkulu Kembali Proses Kasus Mantan Bupati Seluma

Bengkulu, BM – Dugaan korupsi proyek multiyers tahun 2011-2012 yang melibatkan mantan Bupati Kabupaten Seluma, H. Murman Effendi, SE., MH. Kembali diproses Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Hal tersebut ditegaskan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Achmad Darmansyah, SH, MH saat jumpa pers di kantor Kejati Bengkulu, Jumat (02/09/2016).

“Yang bersangkutan tetap kita cari,” tegasnya. Sebelumnya, Penasehat Hukum (PH) Murman Effendi Firman Uli Silalahi pada, Rabu (31/08/2016) telah mendatangi kantor Kejati Bengkulu untuk melakukan koordinasi terhadap kelanjutan kasus kliennya.

“Waktu itu PHnya hanya koordinasi kelanjutan kasus Murman,” ujarnya. Untuk diketahui, mantan Bupati Seluma peroide 2009-2014 itu, hingga saat ini masih buron dan telah lama masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) atas keterlibatan kasus korupsi dana pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Seluma tahun 2011-2012 lalu. Anggaran pembangunan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu sebesar Rp 350 miliar. Namun pada realisasinya yang kurang memadai, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 20 miliar lebih. (BM-03)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics