Hukum  

Amin : Korupsi Rp 1,5 Miliar Itu Bukan Era Saya

Bengkulu, BM – Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu menepis adanya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pengadaan alat bidan desa disejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu dari APBD tahun 2015 senilai Rp 1,5 miliar. Selain itu, terkait pengusutan yang tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Dinkes Provinsi Bengkulu membenarkan kalau dana yang tengah diusut tersebut terkait pengadaan alat bidan desa seperti asupan nutrisi dan lain lain itu bukan di era kepemimpinannya.

“Yang disidik Kejati itukan dana bidan desa yang bersumber ABPD Provinsi, bukan dana dekosentrasi yang bersumber dari APBN, dan itu juga bukan di era saya,” tegas Drs. H. Amin Kurnia, SKM selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Kamis (08/09/2016).

Ia menambahkan, dana pengadaan alat bidan desa yang saat ini tengah diusut tersebut, berdasarkan usulan DPRD Provinsi Bengkulu Komisi IV, sewaktu melakukan kunjungan ke beberapa wilayah.

“Komisi IV menemukan jika dibeberapa daerah tidak memiliki alat bidan Desa. Sehingga mereka menganggarkan dana tersebut, uang itu tidak sampai 2 miliar, hanya Rp 1,2 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ali Mukartono, SH,MM melalui Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Ahmad Darmawasyah, MH mengatakan, dana yang tengah diusut pihaknya merupakan dan pengadaan alat bidan desa disejumlah wilayah Provinsi Bengkulu, termasuk pengadaan alat kesehatan (Alkes) senilai Rp 1,5 miliar. Diduga dana tersebut hilang mencapai Rp 250 juta. “Dananya itu Rp 1,5 miliar, kerugian baru ditaksir senilai Rp 250 juta,” tandasnya. (BM-03)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *