Rejang Lebong, BM – Warga Desa Renah Kurung Kabupaten Rejang Lebong sempat dihebohkan dengan robohnya bangunan Balai Desa Serbaguna yang dibangun menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp 40 Juta pertahun, dan sekitar 50 persen lebih digunakan untuk fisik. Kejadian ini terjadi sekitar tahun 2013 silam pas saat jabatan kades tersebut akan habis.
Dari hasil investigasi wartawan berita merdeka dilapangan diketahui robohnya bangunan Balai Desa Serbaguna tersebut diduga akibat bencana alam yaitu angin kencang, sehingga konstruksi bangunan tersebut tidak kuat menahan tiupan angin kencang hingga robohlah bangunan tersebut. Tapi, anehnya hanya bangunan tersebut yang roboh, bangunan di sekitar tidak mengalami kerusakan separah bangunan yang dibangun menggunakan Alokasi Dana Desa tersebut.
Saat wartawan berita merdeka konfirmasi dengan kepala Desa Renah Kurung, berinisial S mengatakan lupa bangunan tersebut mulai dibangun pada tahun berapa dan tidak mengetahui pasti kapan dibangunnya bangunan tersebut.
“Tidak tau juga kita, itu sudah lama itu dibangun, lupa juga kita mungkin sekitar 3 atau 4 tahun yang lalu lah, jangankan kami warga desa kalau ditanya tentang itu mungkin lupa juga, tapi yang jelas itu menggunakan ADD, jumlah ADD saat itu Rp 40 juta,” ujar Pak Kades didampingi istrinya.
Disamping itu juga, pak kades enggan banyak berkomentar terkait robohnya bangunan tersebut dan malas-malasan untuk membuka lagi arsip lama itu, serta disinyalir menutup-nutupi informasi terkait kapan pastinya bangunan tersebut dibangun, padahal bangunan tersebut dibangun sewaktu ia menjabat sebagai kades dulu.
Dilain pihak, menurut keterangan warga Desa Renah Kurung yang enggan disebutkan namanya, terkait robohnya bangunan tersebut diduga akibat gagal perencanaan pembangunan yang kurang matang dan disinyalir tidak sesuai dengan daftar rencana kegiatan (DRK) yang telah direalisasikan serta disinyalir juga ada permainan material bangunan pada saat membangun Balai Desa Serbaguna tersebut.
“Bangunan balai desa tersebut dibangun dengan ADD dengan jumlah Rp 65 juta bukan Rp 40 juta setau kami, saat warga bertanya tentang ADD kemana, Pak Kades mengatakan ADD untuk membangun Balai Desa ini. Hingga sampai saat ini bangunan balai desa tersebut dibiarkan terbengkalai begitu saja,” tegasnya.
Jika terbukti apa yang dikatakan warga desa tersebut, Pak Kades berinisial S ini bisa saja terjerat dengan dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) yo Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (BM-1G)