Bengkulu, BM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu akan mengenjot berkas dugaan pemberian honorium badan anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu priode 2009-2014 lalu, di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.
Hal tersebut dikatakan Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan, Jumat (23/09/2016). “Mudah- mudahan akhir bulan ini berkasnya rampung,” jelasnya. Hingga saat ini, pihak Kejari Bengkulu masih melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi terkait kasus tersebut seperti mantan kepala DPPKA, Safri Safii, dan dua staf yang masih menjabat di DPPKAD hingga saat ini.
“Tim masih melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi,” singkatnya. Untuk diketahui, dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2013 lalu, dimana Pemerintahan Kota (Pemkot) Bengkulu menganggarkan dana kegiatan penyusunan Anggaran Belanjan Pendapatan Daerah (APBD) Kota Bengkulu senilai Rp 900 juta.
Dana tersebut dipergunakan untuk pembelian Alat Tulis Kantor (ATK), Honor Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakin Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu periode 2009-2014 dan honor panitia pelaksana. Dalam pelaksanaan tersebut diduga terjadi mark up harga dan dobel pembayaran anggota banggar sehingga negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 600 juta. (BM-03)