Hukum  

Di Lapas, Tersangka Hakim Diperlakukan Sederajat

Bengkulu, BM – Tersangka dugaan penerima suap vonis bebas kasus dugaan korupsi honor dewan pembina Rumah Sakit Muhammad Yunus (RSMY) Bengkulu yang dititip Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring Kelas IIA Bengkulu pada, Kamis (15/09/2016) diperlakukan sederajat dengan tahanan dan titipan lainnya.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu, Dewa Putu Gede, MH melalui Kasubbag Humas dan Laporan Abdul Hamid, Jumat (16/09/2016).

“Tidak ada pelayanan khusus bagi napi maupun titipan semuanya sama,” jelasnya. Ke-5 tersangka yakni Janner Purba selaku ketua hakim, Toton hakim adhock, Badaruddin Bascin atau Bily Panetra dan dua terdakwa Edi Santoni dan Syafri Safei selaku penyuap dititipkan di ruang tahanan Tindak pidana umum (Pidum).

“Kalau saat ini masih diruang tahanan umum, masih bersifat titipan,” ujarnya. Ke-5 tersangka dititip KPK ke Lapas Bentiring Kelas IIA Bengkulu setelah dilakukan serah terima dari penyidik ke penuntut KPK di Kantor Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada kamis kemarin.(BM-03)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *