Bengkulu, BM – Komisi II DPRD Kota Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke bangunan milik Saimen Bengkulu yang berada di jalan S. Parman Kota Bengkulu, yang melanggar sepadan bangunan (GSB), saat melakukan Sidak rombongan Komisi II DPRD Kota Bengkulu kaget karena melihat bangunan milik Saimen yang berdiri diatas bangunan yang dulu dibongkar karena melanggar GSB.
“Ini sudah jelas melanggar GSB, tapi kita juga merasa aneh kenapa pemerintah pura-pura tidak tahu, seharusnya Pemerintah Kota dari awal sudah menegur karena bangunan ini bangunan semi permanen untuk waktu yang lama,” ujar Suimi Fales,MH selaku Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu. (23/09/2016).
Ia juga mengatakan, bahwasanya bangunan Saimen yang berdiri kokoh sekarang adalah bekas bangunan yang pernah dibongkar karena bangunan awal melanggar.
“Ini aneh, dulu ini bangunan masjid dan dibongkar karena melanggar, setelah bangunan lama dibongkar, ada bangunan baru milik Saimen yang dibiarkan oleh Pemerintah Kota diizinkan oleh lurah dan camat ada apa ini?,” tambahnya.
Lanjutnya. “Tidak bisa seperti itu, aturan itu kalau harus ditegakan maka tegakan, atau beri kebebasan kepada masyarakat untuk membangun seenaknya tapi kalau tidak boleh tidak boleh,” terangnya.
Ia juga menerangkan, bahwasanya DPRD Kota Bengkulu dalam waktu dekat akan memanggil pihak berwenang Kota Bengkulu, untuk membahas tentang berdirinya bangunan milik Saimen.
“Selasa kita akan panggil Dinas Tata Ruang, Lurah dan Camat, dasar apa pihak Saimen mendirikan bangunan ini, kalau memang kita sepakat Kota Bengkulu ini menjadi tertib,” tegas Suimi.(D12)