Bengkulu, BM – Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu berinisial Rd, sebagai tersangka. Kebenaran tentang penetapan Rd sebagai tersangka, sebenarnya sudah dilakukan Kejati Bengkulu pada 6 September lalu. Namun baru diumumkan pada Rabu (14/09/2016) siang karena hingga pukul 12.00 WIB Rabu siang Ri belum juga memenuhi panggilan penyidik Kejati.
“Ya, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka, pemanggilan itu pemanggilan sebagai tersangka, kita tunggu sampai jam kerja,” ujar Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus), Ahmad Darmansyah, MH.
Melalui Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus), Ahmad Darmansyah, MH mengatakan, Kejati Bengkulu telah menetapkan Rd terhadap kasus di DKP, Rd ditetapkan sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu.
Untuk diketahui, Rd ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit ikan tahun anggaran 2015, dengan anggaran berkisar Rp 854 juta. Dalam pengadaan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 545 juta. (D12)