Bengkulu, BM – Kawanan jambret lokal (warga Kota Bengkulu, red) yakni Ra (25) warga Pagar Dewa, Kota Bengkulu dan Al (18) warga Nusa Indah, Kota Bengkulu. Ditangkap tim khusus (Timsus) Polresta Kota Bengkulu pada, Rabu lalu (14/09/2016) sekira pukul 20.00 WIB. Timsus Polresta berhasil meringkus Al ditempat kerja Jalan Adam Malik 09 RT 05 RW 06 Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Sementara itu, sekira pukul 22.00 Wib, anggota bergerak menuju Jalan Veteran Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu untuk menangkap pelaku berinisial Ra. Modus keduanya dengan cara mendekati motor korban bernama Novera Pauma Sari (25) warga Jalan Hibrida 10 Kota Bengkulu, pada Minggu lalu (21/08/2016) pukul 00.30 WIB. Saat korban melintasi di Jalan Hibrida dengan memakai motor Honda Beat berwarna putih, dengan cepat pelaku mendekati korbannya untuk menarik tas ransel warna abu abu milik korban, hingga terjatuh.
Atas hal tersebut korban kehilangan handphone merk Oppo, ATM, STNK Motor, kartu BPJS KTP, Kartu kredit dan uang tujuh puluh ribu. Selain itu kedua pelaku ini berstatus residivis, dimana sebelumnya juga beraksi di kawasan Jalan Sawah Lebar Kota Bengkulu.
“Pelaku ini mendekati korban dengan cepat, dimana sebelumnya pelaku menghalang jalan korbannya. Ini yang sering meresahkan masyarakat, khususnya kaum wanita,” ujar Kapolresta Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta bersama Kabag OPS Polresta Bengkulu yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Iptu Eka Chandra, Senin (19/09/2016).
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan baju celana dan anting-anting milik pelaku. Akibatnya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 KUHP diancam hukuman penjara selama 12 tahun,” demikian Ardian. (BM-03)