Bengkulu, BM – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Bambang, S. SH., MH tengah mempersiapkan majelis hakim yang akan menghadapi sidang dugaan suap vonis bebas dugaan korupsi honor dewan pembina Rumah Sakit Muhammad Yunus (RSMY) Bengkulu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Mei 2016 lalu.
“Kalau berkasnya belum kita terima, untuk hakim yang akan menyidangnya nanti kita akan siapkan bisa mencapai 9 orang,” jelasnya, Jumat (16/09/2016). Kelima tersangka dugaan suap vonis bebas tersebut yakni Janner Purba selaku ketua hakim, Toton hakim adhock, Badaruddin Bascin atau Bily Panetra dan dua terdakwa Edi Santoni serta Syafri Safei selaku penyuap. Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya masih menunggu limpahan berkas dari KPK.
“Kalau berkasnya sudah masuk kita pelajari dulu apakah berkasnya terpisah atau menyatu,” ujarnya. Untuk diketahui, kasus tersebut berawal KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 23 Mei 2016. di Kediaman Janer Purba di Kepahiang, Janer Purba merupakan ketua PN Kepahiang yang ditunjuk PN Bengkulu untuk menangani sidang para terdakwa, dalam OTT KPK menemukan uang sejumlah Rp 650 yang diduga suap untuk mempengaruhi vonis bebas para terdakwa. (BM-03)