Bengkulu, BM – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menolak rencana Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu untuk menghitung kembali kerugian negara terhadap pengelolaan dana berobat kegiatan rutin Kantor Perwakilan Provinsi Bengkulu di Jakarta.
“Yang jelas tersangkanya sudah ada. Artinya, untuk penghitungan kembali kerugian itu kita lihat nanti, karena tim kita belum menyampaikan soal itu, untuk sikap kita segera melimpahkan berkas para tersangka ke PN Bengkulu,” tegas Kajati Bengkulu, Ali Mukartono, SH, MM Melalui Aspidsus, Achmad Darmansyah, SH, MH, Jumat (02/09/2016).
Sebelumnya, dalam kasus tersebut Kejati Bengkulu telah menetapkan dua orang tersangka diantaranya mantan Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Bengkulu berinisial NA dan Bendahara berinisial YE yang saat ini sedang menjalani tahanan di Lapas Bentiring Kelas IIA Kota Bengkulu. Kedua tersangka akhirnya di sangkaan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 9 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (BM-03)