Bengkulu, BM – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditubuh perusahaan Bengkulu Mandiri (PT BM) terkesan jalan ditempat. Hal tersebut disebabkan lambannya penanganan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dalam pengusutannya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu I Made Sudarmawan, SH., MH mengatakan, penanganan dugaan korupsi penyertaan modal di PT BM hingga saat ini masih ditahap perhitungan kerugian negara.
“Masih tahap perhitungan,” singkatnya, Jumat (23/09/2016). Selain tahap perhitungan kerugian negara, lanjutnya, pihaknya masih memerlukan beberapa keterangan dari pihak terkait, sehingga dipastikan kerugian negara dalam kasus tersebut bisa di pastikan jumlahnya.
“Kita masih memerlukan keterangan dari beberapa pihak,” ujarnya. Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi penyertaan modal (investasi) dari dana APBD Provinsi tahun 2006-2007 sebesar Rp 28 miliar yang diterima sebanyak dua tahap. Tahap pertama tahun 2006 sebesar Rp 2,5 miliar. Tahap kedua Rp 25,5 miliar. Dana tersebut diinvestasikan kepada beberapa perusahaan, sebagai pihak ketiga, namun dalam banyak yang angsurannya macet. (BM-03)