Bengkulu, BM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu optimis tidak ada pengurangan hukuman para terdakwa pembakaran dan kerusuhan Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kelas IIA Bengkulu oleh majelis hakim yang saat ini tengah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
“Kami optimis tidak ada pengurangan hukuman kepada para tersangka setelah diputus majelis hakim nantinya,” jelas Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkulu, Satrya Eko Putra, MH, Jumat, (09/09/2016). keyakinan tersebut berdasarkan bukti yang dilakukan para terdakwa saat melakukan pembakaran rutan.
“Faktanya rutan rusak dan terbakar,” tegasnya. Dalam pembakaran dan kerusuhan tersebut, Polres menetapkan 17 tersangka yang saat ini tengah disidang di PN Bengkulu. Mereka disangka melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Sementara 2 diantaranya disangka pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP dan pasal 187 ayat 2. Untuk diketahui, kebakaran Rutan Malabero Kelas II A Bengkulu terjadi pada, Jumat (25/3/2016) malam, sekitar pukul 20.30 WIB lalu, terjadi saat tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu melakukan razia narkoba di kamar napi narkoba. Tak terima dirazia, salah satu napi melakukan perlawanan karena tak mau dirazia dan mengakibatkan keributan sehingga menimbulkan kerusuhan dan pembakaran rutan. Akibat keributan tersebut, 5 napi tewas hangus terbakar. (BM-03)