Bengkulu, BM – Sidang paripurna penyampaian nota penjelasan Walikota Bengkulu terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun anggaran 2016 yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi SE, tertunda karena pihak DPRD masih menunggu Walikota atau yang mewakili penyampaian nota tersebut, namun dari pihak walikota hanya mendatangkan utusan dari Pemerintah Kota.
Saat persidangan berlangsung terjadi interupsi dari anggota DPRD yang keberatan karena pihak kota cuma mewakilkan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Bengkulu, Ir. H. Fachriza, MM untuk membaca nota RAPBD.
“Tidak ada satupun peraturan yang menyatakan pembacaan itu dibaca Asisten, itu batal, itu tidak ada kewenangan, oleh karenanya sekali lagi harapan saya pimpinan harus menjelaskan lebih awal menjadi duduk permasalahannya,” ujar salah seorang peserta rapat. Kamis (22/09/2016).
Sedang Ketua DPRD Kota Bengkulu, mengatakan bahwasanya tidak aturan tertentu yang mengatakan bahwasanya tidak diperbolehkan dengan perwakilan, akan tetapi ini hanya masalah konsistensi Pemerintah Kota untuk membahas RAPBD.
“Memang tidak ada aturan yang mengatakan tidak boleh diwakilkan tapi kita punya etika, bahwa ketika Walikota tidak bisa hadir, maka dihadiri Wakil Walikota. Apabila tidak ada juga, Sekda yang mewakili, kalau ketiganya tidak hadir, ini kan aneh dan kita pertanyakan keseriusannya,” ungkap Ketua DPRD Kota Bengkulu, sembari mengatakan bahwasanya rapat akan diagendakan ulang. (D12)