Bengkulu, BM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas dakwaan terdakwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Mei 2016 lalu ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada, Kamis (29/09/2016) siang tadi.
“JPU KPK telah melimpahkan surat dakwaan JP dan TT ke PN Bengkulu,” jelasnya. Selain surat dakwaan JP dan TT, PN Bengkulu juga menerima surat dakwaan BB, BT dan SS yang disampaikan ke PN Bengkulu.
“Ke-5 terdakwa dipisahkan berkasnya, diaman JP dan TT menjadi satu berkas, sedangkan SS dan ES selaku penyuap, sementara BS selaku perantara,” ujarnya. Sidang ke-5 terdakwa akan digelar pada tanggal 06 Oktober 2016 mendatang yang akan diketua, Dr. Jonner Manik, MH yang merupakan Kabag Humas PN Bengkulu. (BM-03)