Bengkulu, BM – Calon Kepala Daerah (Cakada) di Provinsi Bengkulu yang sebentar lagi akan digelar bisa dipastikan cacat hukum jika tidak sesuai prosedur pada saat melakukan tes narkoba. Hal tersebut dikatakan salah seorang Penasehat Hukum (PH) Yuliswan, SH,. MH, kepada awak media, Senin (26/09/2016).
“Yang namanya bebas narkoba itu seluruhnya dilakukan tes, bukan hanya urine tetapi darah dan rambut juga dilakukan tes,” jelasnya. Selain itu, Yuliswan juga mengatakan, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU RI kepada Cakada yang akan mengikuti pemilihan umum nantinya, meskipun Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu masih kekurangan alat uji lab.
“Kalau BNN masih kurang alat, bisa mendatangkan atau meminjam alat ke BNN lainnya diluar Provinsi Bengkulu, atau Cakadanya dibawa ke BNN yang mempunyai kelengkapan alat tes urine, darah dan rambut,” ujarnya. Jika tidak dilakukan sesuai prosedur dikhawatirkan bisa merugikan lawan politik. Oleh sebab itu, masyarakat bisa melakukan kontrol terhadap kinerja KPUD. “Jika ditemukan sesuatu yang tidak sesuai prosedur masyarakat atau LSM bisa melakukan penindakan. Sebab, momen pilkada rawan kecurangan,” tandasnya. (BM-03)