Bengkulu, BM – Mantan Bupati Kabupaten Seluma periode 2009-2014, H. Murman Effendi, SE,MH ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) setelah diperiksa di ruangan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) selama kurang waktu 3,5 jam. Penahanan Murman Effendi oleh pihak Kejati dikhawatirkan akan menghilangkan alat bukti.
“Yang bersangkutan ditahan karena dikhawatirkan bisa menghilangkan alat bukti,” jelas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Ahmad Darmawasnyah, MH, Senin (19/09/2016).
Selain itu, lanjutnya, penahanan Murman Effendi guna mempelancar proses pemeriksaan dikemudian hari. “Murman kita tahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini,” ujarnya.
Murman Effendi tiba di Kantor Kejati pukul 14.00 WIB bersama Penasehat Hukumnya (PH) Firman Uli Silalahi, SH., MH dan beberapa anggota keluargannya. Tepat pukul 17.15 WIB. Murman digiring Ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring Kelas IIA Bengkulu dengan menggunakan mobil avanza BD 1314 JR.
Sekedar meningatkan, Murman Effendi ditetapkan tersangka oleh Kejati atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek multiyer Kabupaten Seluma tahun 2011 dengan anggaran senilai Rp 60 Miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Seluma. Dari anggaran tersebut berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu beserta tim audit Universitas Bengkulu (UNIB), negara dirugikan senilai Rp 3,5 miliar. (BM-03)