Bengkulu, BM – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu resmi membacakan cabutan berkas sidang prapradilan terdakwa mantan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu atas nama Rinaldi yang dicabut Penasehat Hukum (PH) terdakwa Cipto Julias dan Agung Pratama tiga hari lalu.
“Prapradilan terdakwa Rinaldi telah dicabut PH. Pencabutan prapradilan melawan Kejaksaan Tinggi Bengkulu didasari keinginan terdakwa,” jelas hakim tunggal, Dr. Jonner Manik, MH saat membacakan berkas cabutan terdakwa, Jumat (30/09/2016). Sidang prapradilan yang didaftar PH terdakwa pada tanggal 22 September 2016 lalu, dinyatakan tidak bertentangan dengan hukum.
“Pencabut permohonan prapradilan terdakwa tidak bertentangan dengan hukum,” ungkapnya Jonner. Terdakwa disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 12 huruf i Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk diketahui, Rinaldi ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sebagai tersangka pada, Rabu (14/09/2016) dan mulai menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring Kelas IIA Bengkulu pada, Selasa (20/09/2016). Rinaldi resmi menjadi tahanan Kejati Bengkulu pasca terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan benih ikat tahun anggaran 2015 dengan total aggaran senilai Rp 980 juta, namun diduga mark up harga sehingga merugikan negara senilai Rp 500 juta. (BM-03)