Bengkulu, BM – Rapat Koordinasi Eselon II di Aula Dinas Pariwisata Kota Bengkulu untuk menjelaskan tentang mulai berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 dilingkungan Pemerintahan Kota Bengkulu.
Pemerintah Kota Bengkulu melalui Marjon selaku sesda Kota Bengkulu mengatakan bahwa terkait dengan PP No 18 tentang pemangkasan pejabat, akan mulai berlaku hari ini rabu (14/09/2016).
“Sudah mulai dari kemaren tahapan Eselon II Camat dan Lurah se-Kota Bengkulu bahwasanya PP No. 18 itu mulai berlaku. Terjadinya penciutan jabatan, siapa yang akan dinonjobkan dan ada yang mendapatkan job kembali sesuai dengan mekanismenya,” ujar Marjon selaku sesda Kota Bengkulu.
Ia juga menjelaskan, bahwasanya dengan adanya pemangkasan ini, tidak menjadi suatu bumerang bagi para yang tidak mendapat posisi yang bagus, hingga Pemerintah Kota Bengkulu akan melakukan suatu jembatan sebagai batu loncatan bagi yang kurang beruntung dengan cara melakukan asesment kepada para pejabat eselon II.
“Jangan sampai 170 itu dinonjobkan, kita kasih jembatan saat di Asesment, nilainya yang akan dilihat dipertimbangkan, itu mendapat jabatan Kepala Dinas disarankan ditempatkan fungsional Khusus dan dilakukan pembinaan menempati fungsional umum,” tambahnya.
Ia juga berharap kepada para pejabat yang selama ini sering tidak masuk kerja, agar kerja mereka terus ditingkatkan serta dimaksimalkan kembali sehinggga dengan demikian bisa menjadi salah satu perhatian pemerintah kota supaya tidak dinonjobkan.
“Bagi yang selama ini sering tidak masuk kerja, terus tingkatkan dan maksimalkan lagi kerjanya, agar tidak dinonjobkan,” harap Marjon. (D12)