Saimen, Bongkar Atau Berurusan Dengan Pidana

Bengkulu, BM – Komisi II DPRD Kota Bengkulu panggil lurah, camat dan dinas tata ruang kota bengkulu untuk melakukan hearing terkait permasalahan Saimen yang melanggar garis sepadan bangunan (GSB). Menurut Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, bahwasanya berdirinya bangunan saimen sangat jelas melanggar aturan, karena tempat berdirinya saimen dulunya adalah masjid yang alokasikan karena melanggar, tapi sekarang bangunan saimen berdiri seakan-akan tidak ada apa-apa.

“Dulu disana berdiri masjid kemudian diganti rugi oleh Pemerintah Kota sebesar Rp 500 juta untuk pemindahan masjid tersebut karena melanggar GSB, sekarang malah saimen berdiri dengan santainya,” ujar Suimi Fales, MH sekaligus sebagai pimpinan sidang.

Suimi juga menegaskan bahwa Komisi II DPRD Kota Bengkulu merekomendasikan untuk segera membongkar bangunan milik Saimen yang berdiri diatas tanah pemerintah.

“Bongkar atau berurusan dengan pidana,” singkat Suimi dengan tegas.

Ia juga mengatakan bahwa bila masih dibiarkan bangunan saimen berdiri, tentunya itu akan menyakiti hati masyarakat, karena menurutnya bangunan sebelumnya berupa masjid dibongkar tapi giliran saimen tidak dibongkar.

“Kami Komisi II DPRD Kota Bengkulu sepakat bangunan Saimen dilokasi bekas masjid untuk segera dibongkar, karena kalau tidak akan menyakiti hati rakyat,” tambahnya.

Ia juga mengatakan bahwa Pemerintah Bengkulu tidak anti dengan investasi, tapi harus sesuai dengan ketentuan yang ada dan sudah diatur, bukan seenaknya saja untuk berinvestasi.(D12)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *