Saimen, Camat Bantah Beri Izin

Bengkulu, BM – Menanggapi pernyataan Direktur Saimen Bengkulu, Simon Daud beberapa hari yang lalu bahwa alasan dasar pihak Saimen berani mendirikan bangunan yang tidak ada IMB dan melanggar GSB karena ada surat pernyataan yang ditandatangani dan di cap oleh Lurah dan Camat. Dibantah oleh Camat Ratu Samban Kota Bengkulu, Hj. Isnaini, bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin dan tidak memiliki wewenang untuk memberi izin.

 “Kami tidak pernah memberi izin apapun karena itu bukan wewenang kami. Kami hanya mengeluarkan surat pengantar untuk mengurus izin ke Dinas Tata Kota, bukan pernyataan izin dari camat ataupun lurah,” ujar Hj. Isnaini, Senin (26/09/2016).

Tapi berdasarkan data yang didapat dilapangan bahwasanya Lurah dan Camat menyetujui pihak Saimen untuk mendirikan bangunan semi permanen selama sepuluh bulan, menunggu gedung yang permanen selesai, setelah bangunan permanen selesai maka bangunan yang semi permanen dibongkar.

“Ya logika aja kan, itukan bukan pernyataan izin, itu hanya penyataan yang dia harus lampirkan ke dinas tata kota untuk mengurus izin,” tegasnya.

Untuk diketahui surat pernyataan tersebut dibuat pada tanggal 9 Agustus 2016, dalam surat tersebut bahwa pihak Saimen akan mendirikan bangunan semi permanen. Surat pernyataan tersebut, ditandatangani oleh yang membuat pernyataan Direktur Saimen, Simon Daud diatas materai enam ribu dan mengetahui Lurah Padang Jati, Onlaidi dan Camat Ratu Samban Isnaini, yang dicap serta ditandatangani. (D12)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *